Presiden Kirimkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir Bandang di Luwu Utara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan sejumlah bantuan sembako kepada masyarakat terdampak banjir bandang yang menerjang Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan sejumlah bantuan sembako kepada masyarakat terdampak banjir bandang yang menerjang Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Pembangunan bendungan ini merupakan bagian dari pengendalian banjir Kota Manado dan sekitarnya untuk debit banjir 470 meter kubik per detik, yang pernah terjadi banjir bandang pada tahun 2014.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Iduladha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
SESI PERTAMA Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat sore, Salam sejahtera bagi kita semuanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa bantuan modal kerja yang diberikan bukan untuk membeli HP (Handphone) maupun pulsa.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menjelaskan bahwa alasan Presiden mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena disadari antara persoalan Covid-19, kesehatan, dan ekonomi tidak bisa dipisahkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung yang mengendalikan, memonitor, serta mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta penerima Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung uji klinis vaksin Covid-19 yang direncanakan selesai pada bulan Januari 2021.
Berdasarkan pertimbangan bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.