Inilah PP No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat (21, Pasal 42, dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam PP tersebut ditegaskan, pemerintah wajib […]