Jika Kereta Api Terlambat, Penumpang Kini Dapat Konpensasi
Kementerian Perhubungan terus membenahi pelayanan di sektor perkeretaapian. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 47 Tahun 2014, kini penumpang kereta api berhak mendapatkan konpensasi setiap keterlambatan keberangkatan maupun kedatangan. “Kita harapkan masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api,” kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko pada acara sosialisasi […]