
Ada PP No. 36/2017, Masyarakat Bukan Peserta Program Amnesti Diimbau Segera Betulkan SPT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan menunjukkan konsistensi kebijakan, dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak (WP).