
Inilah Perpres Tatacara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan Oleh Ormas Dalam Pencegahan Terorisme
Dengan pertimbangan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) dapat dijadikan sebagai sarana, baik langsung, maupun tidak langsung, untuk menerima dan memberikan sumbangan yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, maka pemerintah perlu mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 22 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden […]