
Honorarium Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Rp 14,375 Juta, Anggota Rp 12,500 Juta
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal A4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2ol4 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja, Tata cara pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua […]