
Presiden Minta Uji Spesimen Ditingkatkan dan Pelacakan Lebih Agresif
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengujian spesimen ditingkatkan targetnya dan pelacakan dilakukan lebih agresif dengan menggunakan teknologi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengujian spesimen ditingkatkan targetnya dan pelacakan dilakukan lebih agresif dengan menggunakan teknologi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Gugus Tugas, Kementerian, TNI dan Polri konsentrasi pada 3 (tiga) provinsi yang masih tinggi penyebaran Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pengecekan di Masjid Baiturrahim, Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka persiapan menuju ke sebuah tatanan normal baru atau adaptasi kebiasaan baru.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyampaikan bahwa kebijakan pada sektor keuangan dan riil dilakukan dengan tujuan agar para pelaku usaha tidak terlalu mengalami dampak yang berat dari adanya Covid-19.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyampaikan koordinasi antara pemerintah termasuk Menteri Keuangan dengan Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu sangat-sangat erat untuk melakukan sinergi yang kuat pemulihan ekonomi dan terus dilakukan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI), menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat terus memberikan dukungan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dianggap memiliki pengaruh besar terhadap hajat hidup masyarakat dan juga pemerintah daerah (Pemda).
Total dari insentif perpajakan mencapai Rp123,01 triliun akan dinikmati oleh ribuan kelompok usaha yang memang dianggap eligible untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk insentif tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI), menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yakni subsidi bunga dan program penempatan dana.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengungkapkan bahwa bantuan sosial (bansos) akan diperpanjang sampai Desember dan disalurkan secara tunai non-cash.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI), menyampaikan bahwa biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang di dalam revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 diidentifikasikan sebesar Rp677,2 triliun.