Perpres No. 54/2016: Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer Rp 450.000 Rp 1,035 Juta
Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, pemerintah memandang perlu menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer atau Penyelamat. Atas pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2016 […]