
Perppu Pilkada Jadi UU, Kini Gubernur, Bupati dan Walikota Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat
Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Selasa (20/1) siang, secara aklamasi menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) menjadi undang-undang. Selain itu, melalui sidang paripurna itu, DPR-RI juga menyetujui Perppu No.2/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi undang-undang.