Kalangan Penggiat Media Sosial Diingatkan Sebarkan Berita Bohong Terancam 6 Tahun Penjara

Dipublikasikan pada 18 Desember 2015

Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan kalangan penggiat media sosial bahwa menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian dapat dihukum enam Tahun penjara. Mengacu pada Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Traksasi elektronik, Djoko mengatakan pihak yang merasa dirugikan bisa mengadu kepada Menteri Kominfo dan […]

Arsip