Presiden Tugaskan PT Pelni Layani Pelayaran Perintis di Daerah Tertinggal dan Terpencil
Dengan pertimbangan dalam rangka menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju, pemerintah memandang dibutuhkan adanya pelayaran perintis. Atas pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.